Skip to main content

Posts

Featured

#1. Registrasi Akun SIMPONI. Buka alamat :  simponi.kemenkeu.go.id ; Kemudian klik tombol  Daftar  »  Daftar Pengguna ; Lalu akan muncul  Form Pendaftaran Pengguna . Pada gambar terlihat ada beberapa  Tipe Pengguna , pastikan opsi  USER BILLING NON ANGGARAN  tercentang. Untuk opsi lainnya sesuaikan dengan satker masing-masing. Khusus untuk penggunaan penyetoran sisa UP/TUP, opsi terakhir harus tercentang agar akunnya bisa muncul. User Billing Non Anggaran  digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk penyetoran pengembalian belanja tahun berjalan dan penyetoran sisa UP/TUP. Disamping itu digunakan untuk pihak-pihak terkait untuk  setoran PFK  seperti  setoran BPJS dari Pemda , dll. Kemudian Isi Data Wajib Bayar/Wajib Setor §   Khusus untuk pengguna user  Billing KL  dan user  Billing Non Anggaran , apabila pengguna merupakan Bendahara Satker, maka disarankan menggunakan nama instansi bukan...

Latest Posts

mari berbagi ilmu pariwisata