#1. Registrasi Akun SIMPONI. Buka alamat : simponi.kemenkeu.go.id ; Kemudian klik tombol Daftar » Daftar Pengguna ; Lalu akan muncul Form Pendaftaran Pengguna . Pada gambar terlihat ada beberapa Tipe Pengguna , pastikan opsi USER BILLING NON ANGGARAN tercentang. Untuk opsi lainnya sesuaikan dengan satker masing-masing. Khusus untuk penggunaan penyetoran sisa UP/TUP, opsi terakhir harus tercentang agar akunnya bisa muncul. User Billing Non Anggaran digunakan oleh Bendahara Pengeluaran untuk penyetoran pengembalian belanja tahun berjalan dan penyetoran sisa UP/TUP. Disamping itu digunakan untuk pihak-pihak terkait untuk setoran PFK seperti setoran BPJS dari Pemda , dll. Kemudian Isi Data Wajib Bayar/Wajib Setor § Khusus untuk pengguna user Billing KL dan user Billing Non Anggaran , apabila pengguna merupakan Bendahara Satker, maka disarankan menggunakan nama instansi bukan...
Search This Blog
mari berbagi ilmu