#1. Registrasi Akun
SIMPONI.
Kemudian klik
tombol Daftar » Daftar
Pengguna;
Lalu akan
muncul Form Pendaftaran Pengguna.
Pada gambar terlihat
ada beberapa Tipe Pengguna, pastikan opsi USER
BILLING NON ANGGARAN tercentang. Untuk opsi lainnya sesuaikan dengan satker
masing-masing. Khusus untuk penggunaan penyetoran sisa UP/TUP, opsi terakhir
harus tercentang agar akunnya bisa muncul.
User Billing Non Anggaran digunakan
oleh Bendahara Pengeluaran untuk penyetoran pengembalian belanja tahun berjalan
dan penyetoran sisa UP/TUP. Disamping itu digunakan untuk pihak-pihak terkait
untuk setoran PFK seperti setoran
BPJS dari Pemda, dll.
Kemudian Isi Data
Wajib Bayar/Wajib Setor
§ Khusus untuk pengguna
user Billing KL dan user Billing
Non Anggaran, apabila pengguna merupakan Bendahara Satker, maka disarankan
menggunakan nama instansi bukan nama pribadi. Contohnya “Bendahara
Satker XXX“. Nama tersebut akan tercetak di Bukti
Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan bank/pos persepsi.
§ Untuk alamat email
wajib benar karena SIMPONI akan mengirimkan aktifasi ke alamat email yang
didaftarkan. Apabila email salah maka proses aktifasi tidak bisa dilakukan.
Pilih Data
Kementerian/Lembaga, Unit dan Satker yang sesuai.

Isi Username dan Password, kemudian klik Daftar.

Kemudian cek kotak
masuk pada email yang didaftarkan, Anda akan menerima email aktifasi dari
SIMPONI. Klik tombol Aktifkan. Sampai tahap ini
pendaftaran akun SIMPONI khusus setor UP/TUP selesai. Selanjutkan bisa masuk ke
tahap pembuatan kode billing.
Proses registrasi
Simponi selesai. Kemudian kita lanjut ke cara pembuatan kode billingnya.
Baca
Juga:
#2. Pembuatan Kode
Billing
Login ke SIMPONI
dengan Username dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Maka akan tampil menu
Utama SIMPONI.

Pilih Billing » Pembuatan
Billing (Non Anggaran)
Pastikan pada
isian Jenis Setoran » Setoran
Sisa UP / TUP.

Setelah itu masuk
pada detail pembayaran.

Jangan sampai salah
pada saat pengisian akun. Jika lupa, bisa lihat di Cara Setor Sisa UP / TUP.
Jika semua data sudah
diinput dengan benar, klik tombol SIMPAN yang digunakan untuk proses penerbitan
kode billing.
Klik tombol Cetak.
Maka akan muncul
Bukti Pembuatan Kode Billing seperti gambari di bawah ini.

Kode billing inilah
sebagai pengganti SSBP pada MPN G1, dapat ditransaksikan melalui ATM, Teller,
Internet Banking atau EDC.
Pastikan Anda
melakukan transaksi sebelum tanggal kadaluarsa pada kode billing tersebut.
Setelah melakukan
pembayaran, silahkan buka kembali SIMPONI, kemudian pilih menu Billing » History
Billing (Non Anggaran)
Akan muncul daftar
kode billing dengan status sudah terbayar berikut dengan nomor NTPN-nya.

Demikian Cara Setor Sisa UP/TUP Melalui MPN G2.
Semoga
bermanfaat.. indahnya berbagi
ARTIKEL TERKAIT
Comments
Post a Comment